Kominfo saat ini baru memiliki mesin crawling, pengais, untuk mencari konten-konten negatif
Semestinya Menkominfo tegas melarang membuat situs judi online dan akan segera menutup yang ada.
Berdasarkan catatan Kominfo, ada 675 laman yang telah tersusupi situs judi online. Jumlah tersebut, 221 laman lembaga pendidikan dan 454 laman pemerintahan.
Puluhan ribu situs judi online tersebut terdeteksi berdasarkan hasil patroli siber hingga aduan masyarakat maupun instansi atau lembaga